Iklan Bos Aca Header Detail

PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Daftar Lengkap Penerapan PPKM di Lampung

PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Daftar Lengkap Penerapan PPKM di Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID-Sebanyak 10 daerah di Lampung kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level tiga berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54/2021 terkait PPKM. Dalam instruksi tersebut, diberitahukan pada Gubernur Lampung dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level satu yaitu Kota Metro. Untuk daerah level dua yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Waykanan, dan Kota Bandarlampung. Sementara penerapan PPKM level tiga yaitu Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Tulangbawang, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulangbawang Barat, dan Kabupaten Pesisir Barat. Dalam Inmendagri disebutkan beberapa hal. Diantaranya mulai pembelajaran tatap muka boleh dilakukan dengan kapasitas 50%, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% pada pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan. Kemudian, bioskop boleh beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, kapasitas 50% dan anak dibawah 12 tahun tidak diperkenankan. Dan tempat ibadah serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50%. Sebelumnya penerapan PPKM di luar Jawa-Bali resmi diperpanjang mulai 19 Oktober sampai 8 November. Metro menjadi satu-satunya daerah di Lampung yang pemberlakuan PPKM Level satu. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya melalui Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10). Menurut Airlangga, pandemi di luar Jawa-Bali mengalami perbaikan signifikan. Di mana, kabupaten kota di level 4 sudah mencapai 0. (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: